BAIN HAM RI Apresiasi Polres Barru Gagalkan Peredaran Narkoba 30 Kg Sabu

    BAIN HAM RI Apresiasi Polres Barru Gagalkan Peredaran Narkoba 30 Kg Sabu
    Ketua DPP BAIN HAM RI,Djaya Jumain,SKM,SH,LL.M yang juga mantan Ketua Umum Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (GENETIKA)

    BARRU - Kinerja Kepolisian Resort Barru mendapat apresiasi dari beberapa lembaga atau organisasi di Indonesia diantaranya dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

    Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain, SKM, SH, LL.M yang juga mantan Ketua Umum Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (GENETIKA) mengapresiasi kinerja Kapolres Barru. AKBP.Dodik Susianto dan anggotanya yang menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Barru.

    "Apresiasi setinggi tingginya kinerja Kapolres Barru dan jajarannya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan jiwa generasi bangsa terhindar dari penggunaan narkoba, " ucap Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain, SKM, SH, LL.M.

    Djaya Jumain mengatakan kinerja Kapolres Barru dan Anggotanya harus didukung oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Barru dalam memproses yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkoba.

    Pelaku harus di proses bersama jaringannya di Kabupaten Barru agar peredaran Narkoba di baru dapat diminimalisir karena sudah ada indikasi masuknya narkoba di Kabupaten Barru yang di kenal sebagai kota Santri.

    "Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, " tegas Djaya jumain.

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    113 Calon Siswa Polri Dinyatakan Lulus Administrasi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Harap Kadis PUTR Perhatikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami