BARRU– Dalam beberapa hari terakhir, muncul kabar bahwa sejumlah pendemo di Kabupaten Barru ingin menyegel gerai Indomaret di wilayah tersebut. Namun, menurut sejumlah sumber resmi, pihak pendemo tidak memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk melakukan itu.
Saat aksi, sejumlah tokoh pemuda membawa spanduk ingin menyegel Indomaret yang ada di kota kabupaten Barru dengan membawa spanduk namun dihalau oleh petugas setempat.
Perlu diketahui bahwa tindakan penyegelan sebuah usaha, termasuk minimarket seperti Indomaret, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Satpol PP atau instansi yang memiliki kewenangan hukum, setelah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tupoksi pendemo lebih kepada menyampaikan aspirasi secara damai, bukan sebagai pihak yang berwenang untuk menindak atau melakukan tindakan hukum seperti penyegelan, " ujar salah seorang pakar hukum yang memiliki kantor hukum di wilayah Sulawesi Selatan. (06/02/2025).
ia menambahkan, jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Indomaret atau pihak usaha lainnya, hal tersebut harus dilaporkan kepada instansi terkait yang memiliki otoritas, seperti Satpol PP, yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
Sekedar diketahui bersama, Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prosedur hukum yang ada dalam menyelesaikan permasalahan atau perselisihan terkait usaha atau layanan publik.
(mhh)